Saturday, 15 August 0201 00:00

FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN IAIN PEKALONGAN BERBENAH, ADAKAN FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) KONSORSIUM KURIKULUM.

Written by

PEKALONGAN: Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan menggelar acara yang sangat penting yakni acara Focus Group Discussion (FGD) Konsorsium Kurikulum Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Institut Agama Islam Negeri pekalongan bertempat di Hotel Pesonna Pekalongan. Rabu( 14/8)

Acara yang dibuka oleh Wakil Dekan II FTIK IAIN Pekalongan, Dr.H.Salafuddin, M.Si pada pukul 07.30 dan berakhir pukul 16.00 ini dihadiri oleh Wakil Rektor 1 IAIN Pekalongan Dr. H. Muhlisin, M.Ag., Dekan FTIK Dr. H. Sugeng Sholehuddin, M.Ag., Wakil Dekan 1,2,3, Gugus Kendali Mutu, Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan di FTIK, serta seluruh Dosen FTIK, baik Dosen Tetap maupun Dosen Tidak Tetap. Sekitar 140 dosen berdiskusi mengenai kurikulum yang akan digunakan FTIK selanjutnya.

Dalam Focus Group Discussion dan Konsorsium Kurikulum ini, semua Dosen menyumbangkan ide-idenya demi kemajuan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan dan menciptakan lulusan yang berkompeten dan berdaya saing tinggi. Acara FGD ini dibagi menjadi tiga sesi yaitu implementasi kurikulum KKNI di PTKIN, review kurikulum 6 jurusan, dan Konsorsium Mata Kuliah di lingkungan FTIK.

Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) IAIN Pekalongan ini memiliki 6 jurusan unggulan yaitu Jurusan Pendidikan Agama Islam, Jurusan Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah, Jurusan Pendidikan Islam Anak Usia Dini, Jurusan Pendidikan Bahasa Arab, Jurusan Tadris Bahasa Inggris, dan Jurusan Tadris Matematika.

Keenam jurusan di FTIK ini berbenah diri mengupgrade kurikulum sesuai dengan Kurikulum berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). “Kurikulum berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) akan meningkatkan kualitas lulusan perguruan tinggi”. Demikian dikatakan oleh Wakil Rektor 1 IAIN Pekalongan, Dr. Muhlisin, M.Ag.

Lebih lanjut dikatakan oleh Dr. Muhlisin, M.Ag bahwa dosen adalah pengawal Undang-Undang Pendidikan, menjadi garda depan pengembangan kurikulum, dosen memiliki otonomi yang berbeda dengan guru yang hanya sebagai pelaksana kurikulum, dosen berhak sepenuhnya menjadi pengembang sekaligus pelaksana kurikulum.  

“Dosen adalah orang yang berpengaruh dalam masyarakat, maka dari itu perlu disusun sebuah kurikulum bagaimana dosen harus hadir dalam masyarakat dengan kualifikasi tertentu. Kualifikasi dosen harus qualified. Oleh karena itu, dosen harus selalu update dan upgrade

Perguruan Tinggi juga harus mampu menyiapkan mahasiswa untuk bekerja dimana saja. Tidak jarang kita melihat fenomena yang terjadi di masyarakat, lulusan jurusan tertentu, bekerja tidak sesuai dengan bidangnya. Dalam kurikulum KKNI, ada standar capaian lulusan mahasiswa dalam setiap jurusan. Jadi, Perguruan Tinggi harus menjadi wadah agar mahasiswa lebih kreatif dengan menghasilkan lulusan yang mampu berdikari hingga mamyu menciptakan lapangan pekerjaan sendiri di era global seperti ini.

Hal ini sesuai dengan paradigma baru pendidikan di era global yaitu Outcome Based Education (OBE) yaitu berfokus pada apa yang diharapkan mahasiswa untuk diketahui, dipahami, dan dapat dikerjakan setelah mereka kuliah. OBE secara jelas merumuskan pengetahuan, pemahaman, skill, sikap, dan tata nilai yang harus diperoleh mahasiswa setelah mereka menyelesaikan kuliah.

Selain itu, tersebutkan dalam kurikulum KKNI, dosen dan mahasiswa harus melakukan tatap muka, mahasiswa dan mahasiswi IAIN Pekalongan harus membuka wajah pada saat perkuliahan berlangsung. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 102 Tahun 2019 yang berbunyi “pelaksanaan proses pembelajaran berlangsung dalam bentuk interaksi antara mahasiswa dan dosen yang dilakukan secara humanis dan andragogik serta berpakaian sopan dan wajah terbuka”.

Di akhir acara, wakil rektor 1 IAIN Pekalongan ini sekali lagi menegaskan bahwa, “Dosen dan tenaga kependidikan harus memiliki wawasan kebangsaan yang kuat, melaksanakan ajaran islam moderat di tengah kemajemukan NKRI serta mempraktikannya dalam seluruh penyelenggaraan tri dharma perguruan tinggi dan IAIN Pekalongan sebagai institut pendidikan islam sepenuhnya menaati peraturan ini.”