Thursday, 12 December 2019 00:00

WORKSHOP TATA KELOLA PPG PRAJABDAN DALJAB, FTIK BERENCANA MEMBUKA PRODI PPG

Written by

Fakultas tarbiyah dan Ilmu keguruan menyelenggarakan workshop Tata Kelola Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan dan dalam jabatan pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2019. Pemateri workshop adalah Dr. Mamat Salamet Burhanudin, M.A dari kasubdit kemenag RI. Acara ini dihadiri oleh Rektor, Wakil rector 1, Wakil rektor 2, seluruh pimpinan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruaan, dan perwakilan Dosen.

Pada awalnya PPG dikelola oleh LPTK (Lembaga pelatihan tenaga kependidikan) yang mengelola sertifikasi dan pendidikan. Seiring dengan kebutuhan sertifikasi guru yang semakin banyak hampir menembus 600rb guru yang harus disertifikasi maka pada tahun 2006 sesuai dengan PMA harus melalui program studi yang melekat pada perguruan tinggi yang menggunakan Kurikulum KKNI. Kemdian diamahkan kepada kasubdit akademik DIKTIS untuk menegelola. Sejumlah 270rb guru dalam jabatan yang sedang menunggu untuk disertifikasi. Oleh karena itu DIKTIS membutuhkan banyak PTKIN yang memenuhi persyartan untuk membuka prodi PPG.

Wakil Rektor 2 Bpk Dr. Zaenal Mustakim, M.Ag mengatakan bahwa Fakultas Tarbiyah & Ilmu Keguruan IAIN Pekalongan sudah siap untuk menjadi tempat dilaksanakanya PPG. Hasil Akreditasi Prodi PAI & PBA FTIK IAIN Pekalongan sudah mendapatkan Nilai A dan AIPT sudah mendapatkan nilai B. Kasubdit kemenag RI dalam Workshop mengatakan bahwa Tahun depan (2020) IAIN Pekalongan dipersilakhan untuk membuka Prodi PPG sesuai dengan Prosedur yang sudah ditentukan seperti mengisi Borang pembukaan Prodi.

Penyelengara PTKIN yang membuka prodi PPG harus berkualitas dan bermutu. Arah reformasi pada tahun 2020 LPTK boleh mengajukan prodi baru yaitu PPG. Fungsinya adalah menyelenggarakan pendikan calon guru, pelatihan calon guru, dan sebagai penyelenggara PPG. Integrasi LPTK dengan satuan pendidikan. Arah pada profesionalitas untuk pendidikan profesi.

Pendaftaran pembukaan Prodi dibuka satu tahun tiga kali. Pertama bulan Januari-Pebruari dan akan diproses pada bulan Maret-April. Kedua bulan Mei-Juni dan akan diproses bulan Agustus-September. Ketiga Bulan Oktober-Nopember dan akan diproses bulan desember.

Persyaratan untuk membuka prodi PPG untuk prajabatan dan dalam jabatan adalah akreditasi prodi A, dan akreditasi AIPT A. Sedangkan kampus yang memiliki akreditasi prodi A, dan akreditasi AIPT B hanya bisa membuka prodi PPG dalam jabatan. Persyaratan sarana dan prasarana diantaranya harus memiliki Asrama untuk tempat Guru PPG, Lab microeaching, Lab TIK, Pusat sumber belajar, dan Lab madrasah/ sekolah minimal berakreditasi B

Prosedur pembukaan prodi PPG adalah:

1.Mengajukan borang pembukaan prodi

2.Boring yang sudah diisi, diupload dan Dinilai oleh tim evaluator (Asesor dan Profesor)

3.Jika nilai mencukupi maka akan dicek di lapangan

4.Nilai dikirim ke Ban PT untuk divalidasi dan mendapatkan akreditasi minimum

5.Ban PT mengeluarkan SK lalu diproses oleh diktis kepada menteri.